PKBL/CSR/Charity/Kegiatan Amal



Baik Undang-Undang No. 40 tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas (pasal 74), ataupun Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (pasal 17, 25, dan 34), mewajibkan perusahaan ataupun penanam modal untuk melakukan aktivitas tanggung jawab sosial perusahaan. Terlebih lagi penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan. Namun, tidak menyebutkan secara khusus tentang berapa anggaran yang diwajibkan untuk melakukan CSR.



Batasan jelas tentang jumlah anggaran terlihat pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. 4 tahun 2007, yakni 2% laba perusahaan harus disisihkan untuk PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Tampaknya, ketentuan 2% laba ini juga menjadi batasan umum di tataran praktis bagi perusahaan yang mengimplementasikan program CSR.



Pada hakikatnya, PKBL adalah salah satu bentuk dari implementasi CSR. Namun, pada prakteknya, PKBL lebih banyak berfokus pada pemberian pinjaman ataupun mikro-kredit pada pengusaha kecil yang potensial. Misalnya, pemberian dana pinjaman pada komunitas pengrajin kulit, dsb. Seyogianya, hal ini menjadi kail bagi para pengusaha kecil untuk berkembang, sehingga mampu mengembalikan pinjaman yang diberikan, beserta keuntungan bagi usahanya.


Sementara CSR mencakup bidang yang lebih luas dari mikro-kredit dan semacamnya. Baik secara ilmiah maupun praktis. Mulai dari aktivitas charity (seperti bantuan terhadap korban bencana alam), voluntary activities, social marketing, ataupun philanthropy dengan mendonasikan sejumlah dana pada aktivitas sosial tertentu. Cause-related marketing, dalam konteks tertentu, juga dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk CSR. Biasanya hal ini dilakukan melalui program promosi, dengan sebagian hasil penjualan didonasikan untuk bantuan terhadap permasalahan sosial tertetu. Misalnya, bentuk promosi seperti: "Dengan membeli produk ini, Anda telah mendonasikan sebesar Rp. ..... untuk anak-anak jalanan di ..... "


Diolah dari republika.co.id

Apa saja kegiatan amal yang sudah dipersembahkan SBY Corp.? Simak di sini.

Related

Informasi 8521503282808440814

Posting Komentar

Santun Membangun

emo-but-icon

Nasi Boranan Maskot Kerupuk SBY'LA

Nasi Boranan Maskot Kerupuk SBY'LA
UMKM SBY'LA Produsen Kerupuk Kedelai Legendaris Melaunching Maskot Baru Bertema Nasi Boranan Makanan Khas Kabupaten Lamongan

Raja Krupuk Kedelai

Krupuk Kedelai SBY

Krupuk Kedelai SBY
Krupuk Kedelai SBY

SBY Corporation

Cari Blog Ini

Hot in week

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

item